BPHN.GO.ID – Jakarta. "Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja. Diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi."

Kutipan kalimat di atas diucapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Pelantikan Presiden Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, 20 Oktober 2019 silam. Pada periode kedua kepemimpinannya, Joko Widodo memiliki lima prioritas kerja 2019-2024. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi. 

Prioritas tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan data survei yang dilansir dari World Economic Forum (WEF) pada tahun 2016, birokrasi menjadi masalah nomor dua yang disorot kalangan pengusaha dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Birokrasi hanya ‘kalah’ dengan korupsi sebagai masalah nomor wahid. Tak jarang juga kita dengan keluhan dari masyarakat mengenai kurang efisiennya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi pemerintah. 

Pemerintah terus berbenah dan mencanangkan transformasi birokrasi Indonesia. Jalan yang harus ditempuh yakni melalui akuntabilitas kinerja dan pengawasan efektif. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja dalam paparan yang berjudul ‘Arah Kebijakan dan Transformasi Jabatan Fungsional’. 

“Terdapat tiga transformasi untuk membentuk birokrasi kelas dunia dan pelayanan publik yang kompetitif, antara lain Transformasi Organisasi, Transformasi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) dan Transformasi Sistem Kerja. ASN juga diharapkan dapat bekerja lebih profesional, berkinerja baik dan belajar keras untuk meningkatkan kapasitasnya,” ujar Aba Subagja. 

Bentuk Transformasi Organisasi antara lain adanya delayering eselonisasi serta membentuk organisasi agile, fleksibel dan kolaboratif. Dalam Transformasi SDMA, dilakukan penguatan budaya kerja, employer branding, percepatan peningkatan kapasitas SDMA, pengembangan talenta dan karir serta perancangan jabatan, perencanaan dan pengadaan. Sedangkan pada Transformasi Sistem Kerja, dilakukan digitalisasi pelayanan publik dan digitalisasi proses bisnis pemerintah. 

Aba Subagja juga menekankan pentingnya profesionalisme seorang ASN. “Apa akibatnya apabila ASN tidak profesional? Birokrasi akan sulit. Implikasinya, kurangnya pendapatan pajak dan ekonomi tidak tumbuh. Dengan demikian kesejahteraan sulit ditingkatkan. Namun apabila profesional, dapat terjadi sebaliknya. Pendapatan pajak dapat tumbuh optimal dan ekonomi tumbuh dengan cepat. Kesejahteraan rakyat, termasuk ASN, bisa ditingkatkan,” ungkap Aba.  

Pengangkatan dalam jabatan fungsional, tambah Aba, merupakan dampak penyederhanaan birokrasi. Penilaian kinerja pejabat fungsional berdasarkan capaian kerja dan orientasinya berdasarkan output kegiatan. Pengembangan karier dalam pangkat dan jabatan lebih diperhatikan serta pelaksanaan tugasnya lebih agile dan dinamis.

Paparan dari Aba Subagja tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi terkait Implementasi Permenpan RB No. 13 Tahun 2019, Pemanfaatan Media Digital dan Publik Speaking Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Instansi Pengguna di Lingkungan BPHN. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) BPHN dan berlangsung dari tanggal 30 Agustus s.d. 02 September 2022. 

Kegiatan hari pertama diadakan di Ruang Mochtar Lantai IV BPHN dan dihadiri sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pegawai BPHN serta pegawai dari instansi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Penyuluh Hukum Ahli Madya Hasanudin dan Heru Wahyono turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan materi mengenai butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum. (HUMAS BPHN)

Share this Post