Jakarta, 17 Juni 2020 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI membentuk Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan mengawasi 5.744 Desa atau Kelurahan penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan di Indonesia. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur, penghargaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tersebut dapat dicabut.

 
Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menjelaskan, evaluasi Desa atau Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI mengacu pada kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang meliputi empat dimensi penilaian, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
 
“Setelah dilakukan penelitian dan perumusan yang seksama terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk dalam kurun waktu tahun 1993 sampai tahun 2019, perlu adanya monitoring dan evaluasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang lebih komprehensif,” kata Kepala BPHN dalam sesi Webinar “Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum dan Temu Sadar Hukum pada Kelompok Kadarkum”, Rabu (17/6).
 
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu wujud Negara hukum. Upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN bukan sebatas mengejar kuantitas melainkan upaya sistematis dalam memastikan kriteria tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, Kepala BPHN juga menegaskan bahwa penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukan ajang formalitas semata atau seremonial bagi para pimpinan daerah, melainkan upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.
 
Berdasarkan data yang dihimpun BPHN, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan per Januari 2020 sebanyak 5.744 Desa atau Kelurahan. Jumlah itu masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan total Desa atau Kelurahan yang ada di seluruh Indonesia mencapai 81.239 Desa atau Kelurahan. Dengan kata lain, persentase Desa atau Kelurahan yang telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebesar 6,9%. Namun, di samping membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang baru, Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN menilai perlunya melakukan monitoring dan evaluasi atas Desa atau Kelurahan yang telah diresmikan sebelumnya.
 
“Pendataan pembinaan Kelompok Kadarkum, pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun hasil monitoring dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dapat ditinjau kembali jika dikemudian haru ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan,” kata Kepala BPHN.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Kartiko Nurintias mengatakan bahwa Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertugas selama periode satu tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PHN-13.HN.04.04 Tahun 2020, 15 (lima belas) JF Penyuluh Hukum Madya di lingkungan BPHN ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi yang terbagi atas 5 (lima) wilayah kerja.
 
Adapun wilayah kerja dimaksud, yakni Wilayah Kerja I (Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitug) dan Wilayah Kerja II (Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat). Selanjutnya, Wilayah Kerja III (Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan); Wilayah Kerja IV (Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah); dan Wilayah Kerja V (Sulawesi Selatan, NTT, NTB, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat).

“Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Kartiko. (Nanda)

Share this Post