Jakarta - Kamis (30/10) Bertempat di Aula Kementerian Hukum Dan HAM RI telah dilaksanakan Diskusi Kelompok Terarah, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden dalam Pembentukan Omnibus Law. Diskusi tersebut di hadiri oleh Menteri Hukum Dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly, Menteri Koperasi Dan UMKM, Drs. Teten Masduki, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto beserta jajarannya.

 

Menkumham menyampaikan perlu dibentuknya Omnibus Law sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, menyatakan bahwa cita-cita Indonesia ditahun 2024, satu abad Indonesia merdeka, yaitu keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Potensi untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan kelas menengah sangat besar karena saat ini, kita sedang berada di puncak bonus demografi, dimana penduduk usia produktif jauh lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Adanya sumber daya yang unggul dan peluang pasar kerja adalah tantangan sekaligus juga sebuah kesempatan besar.

 

Menjawab tantangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program yang akan dikerjakan selama 5 (lima) tahun kedepan, salah satunya adalah memprakarsai pembentukan 2 (dua) undang-undang. Pertama, Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang tentang Pemberdayaan UMKM. Dalam rangka penataan regulasi yang ada, Undang-Undang tersebut akan akan menjadi Omnibus law dimana masing-masing Undang-Undang tersebut akan sekaligus merevisi beberapa Undang-Undang baik yang menghabat penciptaan lapangan kerja maupun menghabat pengembangan UKMN di Indonesia.

 

Pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan penaatan regulasi demi peningkatan kondisi ekonomi yang lebih baik. Meski demikian, perlu dicermati dengan baik bahwa upaya ini harus diimbangi dengan penguatan peran hukum yang bukan sekedar sebagai pemberi fasilitas kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat di tengah iklim ekonomi dunia yang cenderung liberal agar tidak larut dalam pusaran pasar bebas.

 

"Menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dapat membentuk Omnibus Law sebagai solusi dalam memperbaiki regulasi-regulasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi" Jelas Menkumham.

 

Regulasi yang dibangun harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan agar masing -masing negara saling menghormati kedaulatan untuk menetapkan kebijakan hukum investasinya, namun masing – masing negara harus pula saling melindungi dan memperlakukan kegiatan investasi di negaranya tanpa ada diskriminasi antara investor asing dengan investor domestik, demikian juga antar sesama investor asing. Prinsip ini menekankan pada dasar pikiran prinsip perlindungan keseibangan kepentingan antar masing – masing pihak dengan saling menghormati dan memberikan perlakuan tanpa diskriminasi.

 

Langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh Kemenkumham adalah Melakukan koordinasi dengan Kemenko dan Kementerian/Lembaga terkait, Membentuk tim kerja untuk penyusunan substansi Naskah Akademik dan Draf RUU, Inventarisasi dan identifikasi permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM, Menentukan solusi yang akan diambil serta menghitung dampaknya, Target 100 hari sudah tersusun naskah akademik dan draf RUU atas dua RUU Omnibus di atas.

 

Kepala BPHN Sebagai Moderator Diskusi menyampaikan harapan bahwa dalam forum diskusi ini  dapat mendengar saran dan masukkan baik para ahli dan pemerintah terkait Konsepsi Omnibus Law di Indonesia secara teori dan praktik guna terciptanya sebuah konsepsi mengenai pembentukan dua Undang-Undang yang menjadi perhatian Bapak Presiden dan segera menindaklanjutinya dalam penyusunan Naskah Akademik serta RUU nya

Share this Post