Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional menggandeng 20 Organisasi Masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum melalui Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum Tingkat Pusat pada tahun 2019. (7/8)

Kepala BPHN Prof. Dr. H.R Benny Riyanto S.H., M.Hum., CN membuka langsung lomba kadarkum ini dengan semangat karena dapat bertemu langsung dengan organisasi yang mewakili masyarakat Indonesia yang sadar serta cerdas hukum “Harapan sebenarnya dengan adanya lomba kadarkum ini, yang pertama menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kedua menjadi pioneer dalam membentuk desa sadar hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih massive lagi diseluruh Indonesia, karena Pemerintah akan berdosa jika banyak rakyatnya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan dari mulai komunitas yang paling kecil yaitu Keluarga. ” ungkap Prof. Benny.

Lomba yang dilaksanakan di Ruangan Moedjono BPHN selama tiga hari ini, menjadi sarana informasi dan pembinaan hukum yang dikemas dalam bentuk lomba dengan menggandeng ormas-ormas yang sebagian besar adalah anggota KOWANI Indonesia.

 “Kami KOWANI Indonesia mendukung Lomba Kadarkum yang dilaksanakan oleh BPHN. Ditambah lagi sebagian besar peserta kadarkum ini adalah anggota KOWANI. Peran Wanita ini sangat penting karena wanita sebagai Ibu Bangsa, meskipun tidak terlibat langsung dalam penegakan hukum, namun cerdasnya generasi ini ditentukan dari peran wanita, peran seorang ibu dalam memberikan pemahaman hukum baik dalam organisasi maupun keluarga.” ujar Sekretaris KOWANI Indonesia.

Lomba kadarkum merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Tahun pertama Lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kecamatan, tahun kedua lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Tahun ketiga lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat provinsi, dan tahun keempat lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat nasional.

Adapun materi lomba yang akan disajikan kepada peserta lomba baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Semoga dengan diadakannya Lomba KADARKUM Tingkat Pusat Tahun 2019 ini dapat menjadi semangat kita bersama untuk meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terwujudnya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum. (NR)


 

Share this Post