Perubahan pengelolaan jabatan fungsional imbas berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, menjadi acuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam melakukan penyusunan Pedoman Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Senin (13/11/2023) bertempat di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN. Fokus dalam penyusunan pedoman ini meliputi penetapan ruang lingkup yang nantinya dijadikan Indikator Kinerja Individu (IKI) JF Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kedepan Penyuluh Hukum akan melakukan seluruh rangkaian aktivitas wajib yang menghasilkan output dan diukur dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dengan satuan jam kerja efektif, hal ini merupakan upaya BPHN untuk menjaga karakteristik Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Pengelolaan berbasis IKI berfungsi dalam mengukur kontribusi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum terhadap capaian kinerja organisasi, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi dengan target kinerja pada setiap instansi.
Penyusunan pedoman pengelolaan kinerja ini juga mendukung sistem pemerintahan yang lincah, sehingga Penyuluh Hukum diharapkan memiliki kejelasan dalam pola pembinaan karir, pemenuhan standar kompetensi, serta aktualisasi minat dan bakat Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Ruang lingkup dari pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini meliputi penerapan butir-butir kegiatan berdasarkan kompetensi yang dimiliki Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Tim, serta Bagian Kepegawaian Sekretariat BPHN. (HUMAS BPHN)