BPHN.GO.ID – Jakarta. Organisasi profesi adalah suatu wadah bagi para pejabat fungsional tertentu untuk berkumpul dan bersinergi dalam mengembangkan profesi tersebut. Organisasi ini memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan standar profesi Analis Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini tengah mendorong pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengungkapkan bahwa saat ini pejabat fungsional Analis Hukum dituntut untuk mengembangkan pola pikir dan tidak hanya berorientasi pada perolehan angka kredit untuk peningkatan karir. “Sebagai pelaku profesi yang mewakili Instansinya berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan hukum, maka seorang Analis Hukum wajib menjaga profesionalisme,” ungkap Nur Ichwan pada kegiatan Rapat Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Kamis (06/06/2024).
“Saat ini Analis Hukum di Indonesia berjumlah 1653 orang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah. Jumlah ini tentunya akan terus bertambah, dengan didorongnya pengajuan formasi Analis Hukum di setiap instansi. Dengan jumlah Analis Hukum yang sangat besar, kehadiran Organisasi Profesi ini akan memberi wadah para Analis Hukum untuk saling bertukar gagasan dan menjalin relasi,” jelas Nur Ichwan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Jakarta.
Fokus pembahasan pada rapat ini adalah membahas dan merumuskan konsep struktur Organisasi Profesi Analis Hukum yang akan dibentuk untuk menyelenggarakan kepengurusan pusat dan kepengurusan daerah di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Untuk memperkaya kajian pembentukan organisasi ini, BPHN turut mengundang perwakilan pemangku jabatan Analis Hukum pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perwakilan Analis Hukum BPIP dan Kemenkes menyampaikan bahwa diperlukan ketegasan dalam menentukan tugas dan fungsi setiap jabatan yang akan disusun pada organisasi profesi ini. Sehingga, ketika organisasi profesi telah dibentuk, kepengurusan dapat berjalan selaras dengan tujuan organisasi profesi.
Dalam konteks pembinaan Analis Hukum, kerjasama dan kolaborasi antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi sangatlah penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang menyatakan bahwa hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum bersifat koordinatif dan fasilitatif.
Demi memperkaya kajian pembentukan organisasi profesi yang sedang disusun, BPHN akan melibatkan lebih banyak stakeholder baik K/L maupun Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan kajian tersebut dan mendapatkan saran serta masukan yang berharga dari berbagai pihak.