Tingkatkan Kualitas Penyusunan Anggaran, BPHN Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran Tahun 2025

BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan bimbingan teknis terkait penyusunan anggaran untuk tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (09/08/2024), dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Pusat dan Bagian Sekretariat di lingkungan BPHN.

Dalam bimbingan teknis tersebut, dibahas secara mendalam komponen-komponen penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya (RAB), data dukung yang diperlukan hingga kebijakan-kebijakan baru terkait perubahan peraturan.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN, Bintang Oktafiyanti, menekankan pentingnya memperhatikan kebijakan umum dalam penyusunan anggaran. "Terdapat beberapa kebijakan umum yang harus dipatuhi, di antaranya adalah kesesuaian RAB dengan postur yang diusulkan, penjelasan kegiatan dalam KAK, serta acuan biaya yang harus mengacu pada standar biaya masukan tahun 2025," jelas Bintang dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Mudjono, BPHN.

Sementara itu, Analis Anggaran Ahli Muda BPHN, Deny Kurniawan, menyampaikan bahwa setiap Pusat maupun Bagian Sekretariat wajib menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang telah ditentukan. "Selain itu, terdapat beberapa perubahan pada satuan biaya masukan tahun 2025, sehingga rencana anggaran biaya harus disesuaikan kembali," tambahnya.

Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta dalam menyusun anggaran yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan target yang telah ditetapkan, guna mendukung pelaksanaan program-program BPHN di tahun mendatang.