Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan administrasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020 menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Lanjutan Tata Naskah Dinas hari ini, Jumat (1/12) bertempat di Aula Mudjono BPHN.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menegaskan tujuan utama dari sosialisasi ini bukan hanya untuk mendengar tetapi juga untuk menciptakan diskusi dua arah yang aktif. "Dalam sosialisasi ini, tidak hanya mendengar namun juga diskusi dua arah agar berjalan aktif. Semua kegiatan harus berdampak positif," ucap I Gusti Putu Milawati.
Narasumber dalam acara tersebut, Dedi Saputra, Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, menyoroti pentingnya fungsi filter yang harus diemban oleh bagian TU (Tata Usaha) untuk meminimalisir risiko gugatan terhadap produk yang dihasilkan. "Jangan sampai produk yang kita keluarkan di gugat PTUN, bagian TU harus menjadi filter yang pertama agar risiko gugatan bisa diminimalisir," ujarnya.
Di sisi lain, Anang Ardian selaku Kabag Umum, saat membuka kegiatan sosialisasi ini dengan menegaskan tujuannya untuk memastikan pemahaman yang merata terkait tata naskah dinas di kalangan pegawai. "Sosialisasi ini bertujuan agar pelaksanaan terkait tata naskah dinas dapat dipahami oleh semua pegawai," tuturnya.
Anang juga mendorong untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, terutama bagi Kasubag Tata Usaha di Sekretariat, pimpinan, dan pusat-pusat, untuk berdiskusi serta mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam persuratan atau administrasi sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku.
"Gunakan kesempatan sosialisasi ini untuk berdiskusi, bertanya apa yang menjadi kendala, dan apa yang kita kerjakan dalam persuratan atau administrasi sesuai tata naskah dinas, tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sosialisasi lanjutan ini menjadi wadah yang penting bagi para pegawai dalam memahami, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mencapai efisiensi dan kepatuhan administratif yang lebih baik.