Refleksi 66 Tahun Perjalanan BPHN dalam Pembangunan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merayakan ulang tahunnya yang ke-66 pada 30 Mei lalu. Kurun waktu 66 tahun bukanlah periode yang singkat. BPHN terus berupaya melakukan pembinaan hukum nasional secara berkesinambungan, tak henti berevolusi, dan memperbaiki diri dalam langkahnya mewujudkan tertib hukum di Indonesia. 

 

Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja, menyampaikan kilas balik sejarah terbentuknya BPHN. Institusi ini dibentuk pada 1958 dengan nama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), dan awalnya bertugas menertibkan carut marutnya hukum peninggalan kolonial Belanda. Pada 1961, BPHN direvitalisasi menjadi lembaga di bawah Kementerian Kehakiman (sekarang Kemenkumham), dengan fungsi yang diperluas, termasuk menerjemahkan peraturan berbahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia serta fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan. 

 

“BPHN telah mengeluarkan berbagai produk atau output yang penting. Salah satunya yaitu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengganti KUHP. Proses tersebut telah dimulai sejak tahun 1960-an dan perjalanannya cukup panjang. Baru kemudian di tahun 2023 RUU KUHP berhasil disahkan,” ujar Bambang ketika memberikan amanat dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (10/06/2024). 

 

Bambang juga mengajak seluruh jajaran yang hadir untuk memanfaatkan produk-produk BPHN secara optimal, terutama hasil penelitian dan monografi hukum. Sebab, hal tersebut dapat menunjang kinerja BPHN ke depan, terutama menyangkut amanat dari Kepala BPHN terkait kompilasi hukum adat yang dicanangkan tahun ini. 

 

“Kita kaji kembali hasil penelitian terkait hukum adat tersebut, apakah masih relevan dengan kondisi saat ini atau apakah peraturan tersebut masih bisa dijadikan salah satu sumber hukum,” ujar Bambang dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara BPHN, Jakarta Timur. 

 

Tugas kita ke depan, tambah Bambang, adalah untuk mengejawantahkan hasil-hasil yang sudah kita dapatkan hari ini ke tahun-tahun berikutnya. BPHN HEBAT harus diwujudkan, jangan menjadi sekadar slogan. 

 

“Mari kita kembalikan marwah BPHN sebagai lembaga yang disegani. Bukan ditakuti, namun disegani, baik oleh internal di Kemenkumham maupun eksternal ke masyarakat,” ujar Bambang menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)