BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pembina teknis Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untuk menginisiasi pembentukan organisasi profesi yang solid bagi JF Analis Hukum. Oleh karena itu, pada Kamis (01/08/2024) dilaksanakan Rapat Persiapan Rakornis Pembentukan Organisasi Profesi Analis Hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan mengimbau jajaran untuk mempersiapkan detail setiap kebutuhan acara untuk kelancaran berjalannya Rakornis tersebut. “Melihat waktu pelaksanaan yang sudah dekat, saya berharap berbagai persiapan sudah disiapkan secara matang. Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, dan dapat menjadi tolak ukur pelaksanaan kegiatan lainnya,” jelas Nur Ichwan pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Mochtar, BPHN.
Kemudian, Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto selaku Ketua Tim Pembentukan Organisasi Profesi Analis Hukum mengatakan rapat ini dilakukan guna melakukan konfirmasi dan koordinasi guna melihat kesiapan terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan Organisasi Profesi Analis Hukum (Rakornis) pada pekan depan.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Titik Susiawati menyampaikan bahwa Ditjen AHU akan selalu mendukung kegiatan ini dari awal hingga akhir. “Dalam pelaksanaan di lapangan nantinya kami akan berkolaborasi dengan tim BPHN, untuk menyukseskan kegiatan Rakornis kali ini,” jelas Titik.
Kegiatan Rakornis ini akan di selenggarakan pada tanggal 6-8 Agustus 2024 di Hotel Doubletree by Hilton, Kemayoran, Jakarta. Kegiatan ini akan dihadiri sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) orang JF Analis Hukum yang terdiri dari Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan berbagai perwakilan Kementerian dan Lembaga. Rapat persiapan ini dihadiri juga oleh perwakilan Ditjen AHU, Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, dan Pihak Event Organizer.