Pola Kerja JF Analis Hukum Dijadikan Objek Survei Implementasi Kebijakan FWA

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional ditunjuk mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi kelompok sasaran survei dalam rangka implementasi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA). Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, menerima secara langsung tim suvey Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Senin (9/9) sewaktu melakukan audiensi ke kantor BPHN,  Cililitan - Jakarta Timur.

 

“Implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) perlu menjaring masukan tidak hanya Unit Utama (Eselon I), dalam hal di BPHN hanya kepada para JF Analis Hukum tetapi sampai juga ke Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar rekomendasi dari BSK Hukum dan HAM lebih komprehensif,” kata Nur Ichwan, saat memimpin pertemuan.

 

Dalam melakukan survei, BSK Hukum dan HAM memakai metode diskusi dan tanya-jawab ke sejumlah JF Analis Hukum yang bertugas pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Hukum dan HAM, Bintang Meini Tambunan, hasil akhir dari survei ini diharapkan nantinya akan menyempurnakan penyusunan draf/konsep Keputusan Menteri (Kempen) Hukum dan HAM RI yang saat ini tengah disusun oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal terkait kebijakan jam kerja fleksibel, baik dari tempat dan waktu.

 

“Diskusi ini untuk mengumpulkan data lapangan agar mendapat pola FWA yang paling cocok diterapkan di Unit Utama di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bintang.

 

Di tempat yang sama, Analis Pelindungan Hak Sipil dan HAM BSK Hukum dan HAM, Amin Salasa, sebagai pewawancara, menjelaskan bahwa diskusi dan tanya-jawab pada sesi kali ini, sejatinya ditujukan untuk mendapatkan gambaran kebutuhan dan preferensi dalam implementasi kebijakan FWA, setidaknya di lingkungan BPHN.

 

“BSK Hukum dan HAM sudah mendatangai Kemenkeu, BRIN, dan Bappenas. Lalu, diskusi teknis dengan KemenpanRB untuk membahas rancang bangun ruang lingkup pengaturan FWA. Dan JF Analis Hukum menjadi kelompok sasaran kebijakan dengan harapan BSK mendapat kebutuhan dan preferensi JF Analis Hukum untuk pelaksanaan FWA di BPHN,” papar Amin.