Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024, Selasa (16/01/2024) Kegiatan kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti penilaian di tahun 2023 dan persiapan dalam penyusunan instrumen-instrumen penilaian di tahun 2024.
IRH merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BPHN selaku pengampu atas 2 dari 4 variabel penilaian IRH, yaitu variabel III kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan melalui hasil reviu, serta variabel IV penataan database peraturan perundang-undangan.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa penilaian IRH dilaksanakan untuk mendorong kemajuan reformasi birokrasi di bidang hukum. “Kami berharap nantinya penilaian IRH ini memiliki pedoman penilaian yang jelas dan mudah dipahami agar tidak memberatkan para stakeholder yang dinilai,” jelas Milawati.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa IRH merupakan mandat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pelaksanaan kebijakan perundang-undangan. “Adanya IRH ini bertujuan mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui program meso, yaitu reviu terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Jamaruli.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi mengungkapkan bahwa BPHN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) yang harapannya dapat mengembalikan makna hukum pada ranahnya. “Kedepan kami berharap dalam penilaian IRH selanjutnya, dapat diantisipasi bahwa RUU PHN akan memberikan dasar untuk penyesuaian terhadap penilaian khususnya terhadap kepatuhan hukum,”ucap Arfan.