Persiapan Uji Kompetensi Analis Hukum, BPHN dan BPSDM Hukum dan HAM Gelar Rapat Koordinasi

BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan koordinasi dengan BPSDM Hukum dan HAM dalam rangka persiapan uji kompetensi Analis Hukum, Rabu (19/6) bertempat di Gedung Puspenkom BPSDM Hukum dan HAM. Pertemuan ini dilakukan sekaligus membahas sejumlah hal teknis kesiapan pelaksanaan uji kompetensi mengingat peserta yang akan mengikuti tidak hanya dari internal Kementerian Hukum dan HAM, melainkan dari luar Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu, pertemuan ini juga untuk mematangkan skema kegiatan mengingat waktu pelaksanaan kurang dari satu bulan lagi.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengatakan, uji kompetensi Analis Hukum akan dilaksanakan tanggal 9 sampai dengan 12 Juli 2024 secara langsung atau tatap muka. Uji kompetensi ini terkait dengan perpindahan jabatan maupun kenaikan jenjang yang rencananya akan diikuti sebanyak 253 peserta, yang terdiri dari 141 peserta internal Kementerian Hukum dan HAM dan sebanyak 112 peserta dari Kementerian/ Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah.

 

"Perlu koordinasi bahu membahu antara BPHN dan BPSDM Hukum dan HAM, termasuk permasalahan akomodasi peserta dan pelaksanaan teknisnya," kata Nur Ichwan.

 

Mewakili pihak BPSDM Hukum dan HAM, Assesor SDM Apatur Utama Sudirman D. Hurry mengatakan, pihak BPSDM Hukum dan HAM akan mengakomodir kebutuhan pelaksanaan uji kompetensi perpindahan dalam jabatan lain dan kenaikan jenjang Analis Hukum menggunakan metode dan alat ukur kompetensi manajerial dan sosio kultural melalui Metode Assessment Center, Metode Sedang dan Metode Sederhana. teknisnya, alat ukur menggunakan tes psikologi, analisa kasus, LGD (diskusi kelompok) maupun wawancara kompetensi. 

 

“Metode Assessment Center merupakan metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor”, ujar Sudirman.  

 

Lebih lanjut, ujar Sudirman, metode teknis untuk Analis Hukum Ahli Pertama dengan CBT(pilihan ganda), Analis Hukum Ahli Muda dengan analisis kasus dan CBT, Analis Hukum Ahli Madya dengan CBT, penulisan makalah dan PPT dilanjut presentasi. Di tempat yang sama, Assesor SDM Apatur Utama, Iwan Kurniawan menyampaikan, Puspenkom BPSDM Hukum dan HAM melaksanakan uji kompetensi berdasarkan program dan permohonan dari instansi pembina jabatan fungsional, dalam hal ini BPHN selaku instansi pembina Analis Hukum.