BPHN.GO.ID – Jakarta. Minggu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah meresmikan pembentukan organisasi profesi Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI). Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nur Ichwan, mengucap rasa syukur atas kelancaran pembentukan organisasi profesi tersebut. Ia berharap para pengurus dapat lekas menyiapkan program kerja PERSAHI ke depan.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar. Sekarang teman-teman Analis Hukum telah memiliki organisasi profesi beserta pengurusnya. Saya berharap pengurus PERSAHI bisa segera menyiapkan program kerja ke depan,” kata Nur Ichwan dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (12/08/2024).
Nur Ichwan memberikan pesan kepada pengurus PERSAHI untuk mengutamakan komunikasi dan rapat dengan para anggotanya. Jalinan yang baik antara pengurus dan anggota akan menciptakan program-program kerja yang lebih membangun dan bermanfaat bagi Analis Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Nur Ichwan juga mengingatkan tentang hak dan kewajiban setiap pegawai. Menurutnya, hak adalah gaji dan tunjangan yang kita peroleh setiap awal bulan. Setelah menerima hak, kita harus melaksanakan kewajiban.
“Kewajiban kita adalah melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diberikan atasan atau pimpinan. Pada prinsipnya, pimpinan pasti memberikan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang bisa teman-teman kerjakan,” tambah Nur Ichwan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN, Jakarta Timur.
Nur Ichwan juga mengingatkan beberapa agenda penting bagi BPHN di minggu ini. Ia menyampaikan bahwa BPHN akan menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum, kegiatan rapat penilaian hasil uji kompetensi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, serta beberapa agenda rapat lainnya.
“Saya ucapkan selamat bekerja. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bernilai ibadah. Terima kasih,” ujar Nur Ichwan menutup amanatnya. (HUMAS BPHN)