Perkuat Penyebarluasan Dokumen Hukum kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat, Barantin Komitmen Bangun JDIHN

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Badan Karantina Indonesia (Barantin), sebagai lembaga pemerintahan non-kementerian, berkomitmen membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan mengintegrasikannya dengan Portal JDIHN.GO.ID. Hal ini disampaikan perwakilan Barantin saat melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Selasa (02/07/2024).

 

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, menyambut baik rencana tersebut. “Kami sangat mendukung pembentukan JDIH di Barantin, terutama karena perannya yang strategis sebagai garda terdepan dalam melindungi sumber daya hayati, yang berdampak pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta ekonomi negara secara keseluruhan,” ungkap Jonny di Ruang Rapat Harjito BPHN, Jakarta Timur. 

 

Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan salah satu anggota JDIH. Kehadiran JDIH di Barantin diharapkan memberikan manfaat dalam penyebarluasan dokumen hukum yang diterbitkan oleh Barantin kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas. 

 

"Dukungan pimpinan sangat diharapkan untuk mendorong pengembangan JDIH sehingga semakin membantu tugas dan fungsi (tusi) Barantin serta membawa nilai manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas," tambah Jonny.

 

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Barantin, Hudiansyah Is Nursal. Ia bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan laman JDIH Barantin, serta pemenuhan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. (HUMAS BPHN)