Perkuat Pengelolaan JDIH di Bawaslu Daerah, Pengelola JDIH Bawaslu se-Provinsi Lampung Laksanakan Studi Banding ke BPHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan studi banding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung beserta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu 15 Kab/Kota di Provinsi Lampung, Selasa (10/09/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPHN dan Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya terkait pemilihan umum. 

 

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora mengapresiasi antusiasme Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk meningkatkan pengelolaan JDIH. “JDIHN dengan dukungan seluruh anggota JDIH, harus semakin mendorong pemanfaatan dokumen dan informasi hukum agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Kita perlu menjadikan JDIHN sebagai sarana penyebaran informasi yang positif bagi masyarakat,” tegas Jonny dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Hardjito BPHN, Jakarta. 

 

Selain itu, Jonny juga memberikan beberapa tips dalam pengelolaan JDIH di institusi anggota. “Selalu konsisten melaksanakan pemantauan akses website JDIH agar dokumen dan informasi dapat disajikan kepada masyarakat tanpa kendala teknis. Tidak hanya itu, pelaporan secara rutin pelaksanaan kinerja pengelolaan JDIH kepada pimpinan institusi untuk memastikan pemahaman dan komitmen pimpinan dalam mendukung perkembangan JDIH yang inovatif dan berkelanjutan,” tambah Jonny.

 

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung serta di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. “Kami berharap informasi hukum terkait pemilihan umum (PEMILU) dapat ditampilkan lebih baik, lebih update, dan sesuai dengan substansinya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan relevan,” ujar Suheri.

 

Kemudian Analis Hukum Bawaslu RI, Ucu Saepurridwan menambahkan bahwa Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 telah mengadopsi pola penilaian kinerja yang diterapkan oleh Pusat JDIHN kepada anggotanya. “Ke depan, JDIHN harus mampu memainkan peran penting dalam pelayanan informasi hukum, terutama pada lembaga-lembaga PEMILU seperti KPU dan Bawaslu, agar masyarakat dapat mengakses substansi hukum dengan tepat dan cepat, sehingga dapat menghindari penyebaran hoaks atau opini publik yang tidak benar,” ungkap Ucu.

 

Kunjungan studi banding ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Provinsi Lampung dan di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, serta memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum terkait pemilihan umum. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap informasi hukum akan semakin terbuka luas, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel, serta menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.