Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pintu Gerbang Terbentuknya Regulasi yang Tepat Guna

BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut serta dalam kegiatan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Selasa (31/07/2024). Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta calon Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan BPHN, Erick Katama, menekankan pentingnya perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU). Menurutnya, perencanaan legislasi seharusnya berisi daftar kebutuhan, bukan keinginan atau ide semata. 

“Perencanaan hukum dapat memastikan rencana pembentukan PUU sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, selaras dengan rencana pembangunan atau prioritas nasional, menentukan skala prioritas pembentukan PUU, dan memberikan gambaran obyektif kebutuhan pembentukan PUU," kata Erick dalam kegiatan yang berlangsung di Depok ini.

Erick menambahkan bahwa BPHN selaku koordinator dalam penyusunan Prolegnas, Progsun PP dan Perpres, serta fasilitasi Prolegd selalu menekankan kepada semua pihak yang menjadi pemrakarsa untuk mendasari pembentukan PUU berdasarkan hasil kajian yang mendalam dan analisa evaluasi hukum. 

Selain itu, partisipasi bermakna (meaningful participation) menjadi salah satu syarat formil yang wajib dilakukan dalam proses perencanaan untuk memahami kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya kajian, hasil analisa dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat, akan lahir perencanaan PUU yang benar-benar dibutuhkan baik dalam penyelenggaraan negara maupun kebutuhan hukum masyarakat,” tutup Erick.