Percepatan Penyusunan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres: BPHN Lakukan Monitoring dan Evalusasi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian ESDM

BPHN.GO.ID – Bogor. Sebagai langkah dalam monitoring evaluasi pelaksanaan Program Legislasi dan Progsun PP/Perpres, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadir dalam kegiatan Rapat Monitoring Evaluasi Program Legislasi dan Progsun RPP/RPerpres, dan Progsun Permen di Lingkungan Kementerian ESDM, Jumat (12/07/2024).

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) harus memiliki komitmen dalam merealisasikan capaian perencanaan Peraturan Perundang-undangan. “Saat ini BPHN telah menerapkan pakta integritas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum K/L untuk menyelesaikan rancangan yang sudah masuk ke dalam progsun,” jelas Nunuk dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss Bell, Bogor.

 

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa perlu adanya strategi dalam perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih efektif. “K/L perlu menyusun strategi perencanaan Peraturan Perundang-undangan agar lebih efektif seperti, perlu adanya penataan pengusulan yang sesuai dengan RPJMN, RKP, dan disertai kajian ilmiah yang matang,” ujarnya.

 

Kemudian, apabila K/L akan mengajukan perubahan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan hasil analisis dan evaluasi peraturan existing, yang menjadi urgensi suatu Peraturan Perundang-undangan akan diubah. Selain itu, simplifikasi Peraturan Perundang-undangan juga harus diperhatikan untuk mengurangi obesitas regulasi.

 

Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan Biro Hukum Kementerian ESDM, Tintin Khojanah menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ESDM hingga Triwulan II Tahun 2024 telah menyelesaikan 7 Rancangan Peraturan yang telah diundangkan, dan 11 Rancangan Peraturan yang telah dieselesaikan pada tingkat kementerian. “Penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian ESDM hingga Triwulan II 2024 mencapai 20% yang telah berhasil diundangkan dan 28,6% yang telah diselesaikan pada tingkat Kementerian,” kata Tintin.

 

BPHN akan selalu melakukan pemantauan Prolegnas Progsun PP/Perpres agar sesuai dengan target penyelesaiannya, sehingga tidak terdapat mekanisme luncuran. Apabila ditemui kendala K/L dapat menyampaikan langsung kepada BPHN melalui aplikasi Sirenkum untuk ditindaklanjuti sebagai komitmen dalam pelaksanaan pakta integritas agar tidak mengedepankan ego sektoral dan tidak saling mengunci dalam penyusunan suatu Peraturan Perundang-undangan.