Pemprov Jabar Gandeng BPHN untuk Sosialisasikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award 2024

BPHN.GO.ID – Garut. Kesadaran hukum masyarakat menjadi fondasi utama dalam membangun iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya, sebagai kunci utama dalam meningkatkan pengetahuan hukum, serta mewujudkan ketaatan hukum di masyarakat. 

Bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pemprov Jabar mengadakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Paralegal Justice Award 2024 dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penyuluh Hukum BPHN, Heny Indrawati, menyampaikan bahwa dalam membangun kesadaran hukum, tidak bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga formal saja dan diperlukan partisipasi masyarakat dari lingkup terkecil yang dimulai dari keluarga. 

“Oleh karena itu, negara membangun struktur yang dikenal dengan istilah Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat,” jelas Heny dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/11/2023) di Hotel Harmoni Garut. 

Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dewi Martiningsih, menjelaskan pentingnya kesadaran hukum yang dapat berimplikasi pada peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

“Peningkatan kesadaran hukum jadi modal utama pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, akan mendukung iklim investasi, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat itu sendiri,” ungkap Dewi. 

Sebagai tambahan informasi, tercatat sebanyak 3.206 Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah diresmikan di Provinsi Jawa Barat. Jumlah ini menobatkan Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan peresmian dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak di Indonesia.

Tak hanya terkait program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dalam kegiatan kali ini turut dilakukan sosialisasi mengenai Paralegal Justice Award (PJA) 2024 yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Tashaekti. Ia menjelaskan bahwa program Paralegal Justice Awards hadir sebagai bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang berkontribusi dalam penyelesaian konflik di wilayahnya secara nonlitigasi. 

“Tahapan seleksi PJA tahun ini lebih ketat, karena panitia juga akan memastikan track record dari calon pesertanya. Misalnya, kasus yang pernah ditangani dan kebijakan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat, seperti pamsimas, bank sampah desa, bale mediasi, serta program lainnya,” jelas Tashaekti. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Biro Hukum, Dinas Desa dan Tata Pemerintahan Urusan Desa, dan Bagian Hukum di 13 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. (HUMAS BPHN)