BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam upaya menyelaraskan sistem penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Analis Hukum, perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (14/11/2023). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi untuk menghadapi penyesuaian penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi melalui aplikasi Dispakati.
Alice Anggelica sebagai perwakilan Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN menjelaskan bahwa penilaian angka kredit konvensional harus segera disesuaikan ke format integrasi. Ini sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi dilakukan oleh instansi pemerintah pusat/daerah atau instansi pembina paling lambat 31 Desember 2023. Dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut yaitu penetapan angka kredit (PAK) konvensional terakhir pejabat fungsionalnya,” jelas Alice dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, Dispakati adalah aplikasi berbasis online yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aplikasi ini ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya.
Alice menambahkan, konversi angka kredit tersebut dikhususkan bagi Analis Hukum hasil penyetaraan yang belum melakukan penilaian angka kredit. Bagi Analis Hukum yang sudah melakukan penilaian angka kredit, maka PAK yang diterima adalah angka kredit yang sudah terintegrasi dan tidak perlu dilakukan konversi lagi.
Perwakilan Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN, Hendra Simak, mengungkapkan bahwa Analis Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dapat melakukan penilaian dengan konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke angka kredit.
“Hasil penilaian kinerja tersebut dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja dalam hal ini atasan langsung menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional Analis Hukum,” ujar Hendra memberikan penjelasan.
Apabila pada instansi tersebut belum memiliki tim penilai angka kredit jabatan fungsionalnya, maka Hendra menjelaskan bahwa proses penyesuaian angka kredit konvensionalnya dapat dilakukan oleh unit yang membidangi Kepegawaian/SDM atau jabatan fungsionalnya setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina, dalam hal ini BPHN.
Koordinasi dan konsultasi ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memastikan bahwa penyesuaian angka kredit dilakukan secara transparan dan berbasis regulasi yang berlaku. Setiap langkah menjadi poin kunci dalam mendukung karier pejabat fungsional Analis Hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pegawai Pemkot Balikpapan, Pejabat Fungsional Analis Hukum dari bagian Hukum Pemkot Balikpapan, serta perwakilan bagian umum dan kepegawaian Pemkot Balikpapan. (HUMAS BPHN)