Pemkab Bogor Dorong Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat melalui JDIH

BPHN.GO.ID – Bogor. Desa sebagai garda terdepan pemerintah memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Guna mendukung hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Rabu (24/07/2024), di Darmawan Park Sentul, Bogor. 

Aji Bagus Pramukti, JFU Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan representasi kehadiran negara di tingkat wilayah. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat, termasuk informasi dan dokumen hukum, harus menjadi perhatian pemerintah desa. 

"Peran kepala desa sangat diharapkan dalam mendukung pemerintah kabupaten sebagai penyedia dan kontributor dokumen hukum seperti peraturan desa dan keputusan kepala desa," ujar Aji Bagus.

Aji menambahkan bahwa JDIH Kabupaten Bogor dapat dimanfaatkan sebagai arsip digital untuk menyimpan produk hukum yang dikeluarkan desa. JDIH berfungsi sebagai sarana publikasi dan media penyimpanan produk hukum desa secara elektronik, sehingga risiko hilangnya dokumen hukum dapat diminimalisir.

Melalui JDIH, aparatur desa dan masyarakat desa dapat mengakses produk hukum desa lainnya sebagai referensi dalam penguatan nilai unggul desa seperti desa wisata, pungutan desa, dan produk hukum lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi desa. 

Keberadaan JDIH di desa juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi mengenai pelibatan kepala desa dan jajarannya dalam pengelolaan JDIH, tetapi juga menguatkan upaya peningkatan literasi hukum di wilayah Kabupaten Bogor.