BPHN.GO.ID- Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Persiapan Kerja Sama dengan Universitas Udayana pada Selasa, 13 Agustus 2024. Rapat internal yang dihadiri perwakilan setiap pusat BPHN membahas secara rinci isi draft perjanjian kerja sama, meliputi ruang lingkup, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa kerja sama tersebut adalah salah satu upaya BPHN dalam menjangkau hukum tidak tertulis yang ada di Pulau Dewata. "Kerja sama ini selaras dengan program BPHN yang tengah menyusun kompilasi dokumen hukum adat. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mendokumentasikan hukum adat Bali dengan lebih komprehensif sebagai bentuk kepedulian Kementerian Hukum dan HAM terhadap hukum adat di Indonesia," ujar Mila dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Jakarta.
Lebih lanjut, Mila menjelaskan bahwa selain fokus pada penelusuran dokumen hukum adat, kerja sama ini juga diharapkan mampu mencakup seluruh tugas dan fungsi yang ada pada setiap pusat di BPHN. "Dengan cakupan yang lebih luas, diharapkan dampak dari kerja sama ini dapat dirasakan secara signifikan," tambahnya.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya BPHN, TMM Ruby, menekankan pentingnya mempertimbangkan dengan cermat seluruh ruang lingkup yang dituangkan dalam draft perjanjian kerja sama. "Implementasi kerja sama ini akan dijalankan oleh pelaksana teknis dari masing-masing pusat, sehingga ruang lingkup yang disusun dapat terlaksana sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kerja sama," jelas Ruby.
Selain tentang kompilasi hukum adat, ruang lingkup kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan penyuluhan hukum dalam rangka tri dharma perguruan tinggi dan beberapa hal lainnya. Diharapkan melalui kerja sama BPHN dengan Universitas Udayana, dapat menjadi komitmen kedua pihak dalam mendukung pembinaan hukum di Indonesia.