BPHN.GO.ID – Bandung. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai instansi pembina teknis, terus berupaya melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi pejabat fungsional Analis Hukum. Pada Rabu (17/07/2024), BPHN turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, instansi pembina ditugaskan untuk melakukan pembangunan dan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan uji kompetensi kepada pejabat fungsional. Ia berharap kegiatan yang digelar Kemendikbudristek ini dapat memberikan pengetahuan mendalam kepada peserta yang hadir, khususnya Analis Hukum.
“Analis Hukum harus dapat bekerja secara profesional dan kredibel. Melalui pelatihan ini, diharapkan mereka dapat membangun kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang dimiliki, serta memperoleh pengetahuan dan pembangunan karakter," ujar Nur Ichwan yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di InterContinental Hotel Dago Pakar, Bandung.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbudristek, Nur Syarifah, menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan pegawai lain yang menangani bidang hukum dalam analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan kemampuan pegawai dalam berbagai aspek regulasi dan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan bimbingan teknis ini dimulai sejak 16 hingga 19 Juli 2024 dan diikuti oleh 108 peserta di lingkungan Kemendikbudristek, mulai dari biro, unit utama, dan perguruan tinggi negeri. Para peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh pada kesempatan kali ini untuk meningkatkan kualitas analisis dan evaluasi hukum di unit kerja masing-masing.