BPHN.GO.ID – Jakarta. Nuklir adalah sumber energi yang stabil, bersih, dan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain menghasilkan energi besar dengan sedikit bahan bakar, nuklir juga bermanfaat di bidang lain dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Meski demikian, masih terdapat kekhawatiran di masyarakat mengenai aspek pengelolaan dan kesiapsiagaan dalam kedaruratan nuklir.
Pemerintah berupaya memanfaatkan tenaga nuklir dalam berbagai bidang tanpa melupakan penanggulangan risikonya. Melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), pemerintah menginisiasi perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (RUU Ketenaganukliran) untuk mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Bapeten melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa (16/07/2024) untuk menindaklanjuti proses RUU Ketenaganukliran yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Lawatan ini disambut hangat oleh Arfan Faiz Muhlizi selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN.
Arfan mengapresiasi upaya Bapeten dalam penyusunan RUU Ketenaganukliran yang saat ini dalam proses harmonisasi dan menunggu surat keterangan selesai harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham.
“Apabila persyaratannya dapat dipenuhi tepat waktu, RUU Ketenaganukliran dapat diajukan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Berdasarkan data dari Sirenkum, kami juga melihat bahwa RUU tersebut berpotensi masuk ke Prolegnas Prioritas karena seluruh persyaratannya hampir terpenuhi,” ungkap Arfan di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta Timur.
Arfan juga menekankan pentingnya koordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait RUU Ketenaganukliran ini. Sebab, secara substansi RUU tersebut berkaitan dengan banyak bidang, mulai dari industri, lingkungan hidup, kesehatan, teknologi, serta energi dan sumber daya mineral.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti, menjelaskan bahwa Bapeten telah melakukan komunikasi dengan beberapa kementerian terkait penyusunan RUU ini, di antaranya dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Audiensi Bapeten ke BPHN, Bahas RUU Ketenaganukliran
Koordinasi ini penting karena urgensi perubahan RUU Ketenaganukliran meliputi berbagai bidang, termasuk mendorong pertumbuhan industri, kesehatan masyarakat, penguasaan teknologi, dan penyediaan energi.
“Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan optimalisasi sumber energi nuklir, kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, pengembangan iptek dan kelembagaannya, serta mengakomodasi beberapa konvensi dan perjanjian internasional,” tambah Haendra Subekti.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, Adharinalti, menjelaskan bahwa langkah Bapeten untuk berkomunikasi dengan beberapa kementerian sudah tepat. Secara substansi, RUU tersebut terus berkembang, termasuk isu pengurangan emisi karbon dan dukungan pemanfaatan tenaga nuklir dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih, menambahkan bahwa RUU Ketenaganukliran secara teknis dan substantif siap masuk Prolegnas Prioritas. Namun, masih ada kendala terkait kementerian yang akan menjadi pemrakarsa.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait substansi RUU. Penyusunan Prolegnas Prioritas 2025 akan dibuka sekitar bulan Oktober tahun ini. Diharapkan pada bulan itu harmonisasi sudah selesai dan menjadi bahan inventarisi kita agar RUU tersebut dapat dimajukan ke Prolegnas Prioritas,” ujar Nunuk menjelaskan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Koordinator Kelompok Fungsional Proteksi Radiasi DP2FRZR Bapeten Aris Sanyoto, Kepala Bagian Protokol Bapeten Kuspriyanto, Plt. Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Nur Syamsi Syam, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama BPHN Benedictus Sahat Partogi, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)