Kerap Temui Tantangan di Lapangan, Pemkab Buleleng bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bali Gelar FGD Bahas Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Melibatkan BPHN


BPHN.GO.ID – Buleleng. Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar Fokus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kamis (16/11/2023). Analisis dan evaluasi terkait perda ini menjadi begitu penting mengingat kerap masih ditemuinya permasalahan di lapangan terkait ketenagakerjaan, serta untuk menunjang tujuan Pemkab Buleleng dalam meningkatkan inovasi dan daya saing wilayahnya. 

Analis Hukum Muda BPHN, Febri Sugiharto, menjelaskan bahwa berbagai permasalahan terkait regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini akan menghambat pertumbuhan suatu daerah, baik dari sisi ekonomi maupun daya saing global. 

“Permasalahan obesitas regulasi, disharmoni, egosektoral, multitafsir, tidak taat asas, dan tidak efektif dapat menyebabkan peraturan tidak diterapkan secara efektif dan efisien. Ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing global,” jelas Febri dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Bupati Kabupaten Buleleng, Bali. 

Dalam upaya menata regulasi, lanjut Febri, perlu dilakukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertib dan sederhana, serta penataan database peraturan perundang-undangan dan akses informasi hukum.

“Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan akan memastikan kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, akselerasi tujuan dari kebijakan nasional dengan pemanfaatan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional di tingkat lokal,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga menjelaskan urgensi analisis dan evaluasi hukum terhadap norma yang perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh Perpu Cipta Kerja. Ia merekomendasikan penyesuaian Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Beberapa pengaturan yang perlu disesuaikan misalnya pengaturan mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing, serta penyempurnaan norma yang kerap memunculkan permasalahan dalam implementasinya,” imbuhnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Buleleng, Serikat Pekerja, Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, serta perangkat daerah terkait. (HUMAS BPHN)