Kemenkumham dan Bappenas Bersinergi: Penyusunan Renja 2025 dan RPJMN 2025-2029 di Bidang Hukum dan Regulasi

BPHN.GO.ID - Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian PPN/Bappenas menggelar pertemuan dua pihak dalam rangka Penyusunan Awal Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Bidang Hukum dan Regulasi, Kamis (18/01/2024). Fokus utama dalam kegiatan ini yaitu pembahasan isu strategis kemenkumham periode 2025-2029.

Direktur Hukum dan Regulasi Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, R.M. Dewo Broto menyoroti isu strategis Kemenkumham yang meliputi Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kemenkumham Tahun 2025-2029, Pengembangan Sistem Informasi Tata Kelola Regulasi, Rencana Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), serta Pengukuran pembangunan hukum di Kemenkumham. 

Selanjutnya, dalam kerangka Teknokratis RPJPN 2025-2045, Kemenkumham mengambil peran pada pembangunan bidang hukum dan regulasi serta supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. “Bappenas mengharapkan dukungan penuh dari Kemenkumham untuk mewujdukan visi RPJPN 2025-2045 pada bidang hukum dan regulasi,” jelas Broto.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut mengambil peran krusial dalam pelaksanaan Output Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat BPHN, Bintang menjelaskan bahwa dalam data identifikasi usulan rincian output prioritas nasional Kemenkumham dalam rancangan RPJMN 2025-2029 dari Bappenas, terdapat 22 rincian output yang diusulkan pada BPHN dan menjadi output terbanyak dari Unit Eselon I di lingkungan Kemenkumham.

Kemudian dari usulan output yang diberikan terdapat output yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dari BPHN. Selanjutnya diusulkan kembali output yang memang menjadi tugas dan fungsi di BPHN diantaranya Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang merupakan Program Prioritas Lanjutan, serta Peta Permasalahan Hukum dan Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat yang masih dalam tahap pembahasan internal sebelum diajukan sebagai Prioritas Nasional. (dihapus)

Selain itu, terdapat Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang selama ini merupakan tanggung jawab dari Bappenas namun diusulkan untuk dialihkan ke BPHN. Usulan ini masih akan dilakukan pembahan pada tingkatan Menteri untuk tindak lanjut kedepan. (dihapus)

Kemenkumham melalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengharapkan Bappenas untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan perihal pemetaan kebutuhan anggaran prioritas nasional dengan anggaran tugas dan fungsi. BPHN sebagai pengampu program prioritas nasional Bantuan Hukum memiliki anggaran terbesar, penambahan anggaran di luar program prioritas ini dapat menghambat capaian kinerja di luar program prioritas yang diampu Kemenkumham maupun BPHN.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Pelaporan Bintang Oktafiyanti Subekti beserta Tim, Perwakilan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dan Perwakilan Unit Eselon I Kemenkumham. (HUMAS BPHN)