Kapusren BPHN: HAM yang Bertumbuh di Indonesia adalah HAM yang Berjiwa Pancasila

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) memulai pembahasan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), pada Rabu (10/07/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa perubahan UU HAM harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam, dengan melihat permasalahan dan dampaknya secara holistik sebelum memilih kebijakan yang dapat berdampak terhadap konsep hak asasi manusia di Indonesia.

 

"Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak asasi manusia sebagai hak dasar yang harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Hak tersebut tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Kebijakan hak asasi manusia harus diarahkan kepada konsep hak asasi manusia yang berjiwa Pancasila," ungkap Arfan di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta Timur.

 

BPHN menekankan bahwa perubahan UU HAM harus dimulai dengan konfirmasi kebijakan serta pembahasan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan. Dari sana, akan didapatkan poin kunci (key points) untuk selanjutnya dilakukan perumusan perubahan UU HAM yang berjiwa Pancasila. 

 

Perubahan UU HAM termasuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 namun belum ada progres yang optimal. Oleh karena itu, Arfan menyampaikan pentingnya kajian ilmiah yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. Lebih lanjut, Arfan juga menambahkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai kehadiran Ditjen HAM dalam UU tersebut. 

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Instrumen HAM Ditjen HAM Farid Junaedi, Analis Kebijakan Madya Ditjen HAM Sofia Alatas, Koordinator Penyiapan Peraturan Ditjen HAM Elis, Analis Hukum Ditjen HAM Wildan, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)