BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/02/2024). Dalam kunjungan tersebut, turut dilakukan pembahasan terkait Paralegal Justice Award (PJA) 2024, evaluasi program bantuan hukum, serta program Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengapresiasi capaian kinerja anggaran program bantuan hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan selama tahun 2023 yang mendekati nilai sempurna.
“Realisasi berdasarkan aplikasi Sidbankum dan Omspan sebesar 99,90% dari total pagu Rp 3 miliar. Ini capaian yang sangat baik dan saya harap dapat diteruskan pada tahun ini,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Jakarta Timur.
Sofyan menjelaskan bahwa pagu anggaran bantuan hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan terbagi atas bantuan hukum litigasi sebesar Rp 2,5 miliar dan non-litigasi sebesar Rp 505 juta. BPHN berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan serta asistensi kepada kantor wilayah dalam penyaluran dan penyerapan anggaran bantuan hukum ke masyarakat.
“Kami juga akan melakukan mekanisme pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung misalnya dengan melakukan tinjauan ke lokasi pelaksanaan bantuan hukum dan kunjungan ke instansi terkait. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sidbankum untuk pencatatan realisasi anggaran dan pengecekan dokumen dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” ungkap Sofyan.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga mengajak seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung suksesnya Paralegal Justice Award 2024. Menurut data terbaru, Provinsi Sulawesi Selatan akan mengirimkan delapan delegasi kepala desa/lurah untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami siap mendukung kegiatan Paralegal Justice Award 2024. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi terkait proses seleksinya,” imbuh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris. (HUMAS BPHN)