BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Indonesia. Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan menekankan bahwa perlindungan hukum bagi ASN dapat diwujudkan melalui berbagai jenis layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. "Bantuan hukum ini bertujuan untuk meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu, serta dapat memacu tingkat kesadaran hukum di masyarakat," ujarnya dalam kegiatan Rapat Dukungan Bahan Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan, Senin (22/07/2024).
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa bantuan hukum merupakan komponen penghargaan dan pengakuan yang merupakan hak para pegawai ASN. Bantuan ini mencakup layanan hukum litigasi dan non-litigasi yang dapat diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria sebagai Penerima Bantuan Hukum.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Dafam Enkadeli Jakarta, Sofyan juga menjelaskan bahwa ASN tetap dapat menerima layanan bantuan hukum berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. "Dengan adanya asesmen ini, kami dapat memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan para ASN," tutupnya.