BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan dari pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (JDIH DPD RI), Senin (01/07/2024). Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi kedatangan tim dari DPD RI tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan tentang kebijakan terkini serta menyoroti pentingnya keamanan data yang menjadi tanggung jawab tiap anggota JDIHN.
“Ini adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah pengumpulan dan pengolahan dokumen hukum, mengingat isu ini sangat krusial dalam pemerintahan saat ini,” kata Jonny di Ruang Rapat Harjito BPHN, Jakarta Timur.
Andi Erham, Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, menjelaskan bahwa JDIH DPD RI telah berupaya mengelola JDIH agar dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai media, seperti perpustakaan, situs web, serta aplikasi Android dan iOS, meskipun menghadapi beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
Diskusi kemudian berlanjut mengenai tantangan yang dihadapi JDIH DPD dalam pengelolaan JDIH, termasuk redundansi pengunggahan produk hukum antara website JDIH dan website utama instansi, kebijakan pusat JDIHN dalam pengamanan data, backup data, dan kelengkapan dokumen yang telah diolah.
Pranata Komputer Ahli Madya BPHN, Emalia Suwartika, menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen sesuai standar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 agar sinkronisasi data ke Pusat JDIHN berjalan dengan baik.
“Dokumen hukum yang sesuai standar dapat menjadi backup data yang berguna bagi anggota JDIH jika terjadi kehilangan data akibat peretasan atau kerusakan sistem,” jelas Emalia.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan efektivitas pengelolaan JDIH, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum dengan lebih aman dan terpercaya. (HUMAS BPHN)