Hadiri Workshop Se-ASEAN, BPHN Kemenkumham Tegaskan Komitmen Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan termasuk PLHIV


BPHN.GO.ID – Bangkok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap individu dan kelompok masyarakat rentan. Program ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum serta akses keadilan yang setara tanpa terkecuali. 

Sebagai bagian dari komitmen ini, perwakilan dari BPHN menghadiri pertemuan "The 2nd Southeast Asia Regional Workshop on HIV-related Stigma and Discrimination: Progress, Challenges, and Opportunities in Justice Settings" di Bangkok, Thailand pada 5-8 Juni 2024. Analis Hubungan Masyarakat dan Protokol BPHN, Nurul Rohmah, memaparkan peran penting BPHN dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, termasuk kelompok rentan seperti People Living with HIV (PLHIV).

Program bantuan hukum di Indonesia dianggap sebagai salah satu praktik terbaik karena memiliki sistem yang mumpuni, mulai dari ko-kreasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemberian pelatihan paralegal, hingga sinergi dengan berbagai pihak. "Melalui komitmen pemerintah dan kerja sama antara berbagai pihak terkait, diharapkan program bantuan hukum ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi individu serta kelompok rentan di masa mendatang," ujar Nurul dalam kesempatan tersebut.

Pemerintah juga mendorong pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan dengan menerbitkan beberapa peraturan, seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. 

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi untuk memperkuat program bantuan hukum tersebut, misalnya keterbatasan dana, pengakuan profesi paralegal yang belum optimal, serta perlunya koordinasi yang lebih kuat antara unit pemerintah dan komunitas. Pemerintah Indonesia, khususnya BPHN, bersama seluruh mitra akan terus berupaya memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata, serta menghapus stigma dan diskriminasi terhadap PLHIV dan kelompok rentan lainnya.

Kegiatan ini dipelopori oleh The Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) beserta United Nations Development Programme (UNDP) yang bertujuan untuk melakukan kolaborasi dengan negara-negara di Asia Pasifik dalam pengurangan diskriminasi dan stigma bagi pengidap HIV/AIDS. Selain BPHN, Indonesia juga mengirimkan perwakilan dari beberapa lembaga lainnya, yakni Ditjen HAM, Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Indonesia National Commission on Human Rights, Indonesia AIDS Coalition, Influencers, dan Media Specialist. (HUMAS BPHN)