Gandeng BPSDM Hukum dan HAM, BPHN Selenggarakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Analis Hukum dan Penyuluh Hukum

BPHN.GO.ID – Depok. Uji kompetensi kenaikan jenjang untuk jabatan fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum resmi dimulai hari ini, Rabu (22/11/2023), bertempat di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Depok. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyoroti urgensi uji kompetensi sebagai langkah krusial dalam pengembangan karier para pejabat fungsional.

"BPHN selaku instansi pembina akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum. Uji kompetensi kali ini menjadi bukti nyata kolaborasi BPHN dan BPSDM dalam pembangunan dan pengembangan kompetensi pegawai,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Seperti diketahui bersama, ada tiga jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka, yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Ketiga jabatan tersebut menempatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Instansi Pembina, yang dalam hal ini dikelola oleh dua Unit Pembina Teknis yaitu BPHN dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan.

“Total Analis Hukum sendiri terdiri atas 1.619 orang, sedangkan Penyuluh Hukum berjumlah 570 orang. Semuanya tidak hanya ditempatkan di Kemenkumham, melainkan juga terdapat di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tambah Sekretaris BPHN. 

Adapun Analis Hukum yang mengikuti uji kompetensi kali ini sebanyak 51 orang, terdiri atas Analis Hukum Ahli Muda sebanyak 26 orang dan Analis Hukum Ahli Madya 25 orang. Kemudian total Penyuluh Hukum yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 9 orang, terdiri atas 3 orang Penyuluh Hukum Ahli Muda dan 6 orang Penyuluh Hukum Ahli Madya.

I Gusti Putu Milawati juga mengingatkan seluruh peserta untuk memahami dua peraturan baru sebagai pedoman pola karier pejabat fungsional, yaitu Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sekretaris BPHN tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 mengubah dan mencabut berbagai pengaturan yang tersebar di berbagai Peraturan Menteri PAN RB terkait dengan pembentukan Jabatan Fungsional, kemudian dikonsolidasikan ke dalam satu peraturan. 

“Sedangkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 merupakan pengaturan teknis dan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya. Kedua peraturan ini perlu menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia. 

Perubahan peraturan tersebut pada akhirnya akan mendorong perubahan signifikan dalam pola penilaian kinerja seorang pejabat fungsional. Apabila sebelumnya penilaian kinerja dilakukan dengan pendekatan butir kegiatan yang diajukan kepada Tim Penilai Angka Kredit, maka saat ini berubah menjadi penilaian kinerja berdasarkan ketercapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan juga pemenuhan ekspektasi pimpinan. 

“Perubahan ini memicu optimalisasi pencapaian target kinerja organisasi, dibandingkan target kinerja individu yang selama ini ditekankan bagi pejabat fungsional. Dengan perubahan yang ada, maka peran dan tanggung jawab pejabat fungsional dalam pencapaian target kinerja organisasi dapat berjalan optimal,” tambah Sekretaris BPHN. 

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman, mendefinisikan penilaian kompetensi sebagai suatu proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. 

“Untuk itu, penilaian/uji kompetensi yang dilakukan ini merupakan proses membandingkan kompetensi yang dimiliki peserta dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Metode yang digunakan memiliki akurasi yang tinggi, dengan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan,” pungkas Jusman. 

Jusman, menutup sambutannya dengan membuka secara resmi kegiatan uji kompetensi. "Dengan mengucapkan 'bismillahirrahmanirrahim', saya nyatakan kegiatan penilaian kompetensi ini secara resmi dibuka," tandasnya.

Kegiatan kali ini turut dihadiri oleh Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN Apri Liyanto, Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum BPHN Tuti Nurhayati, Assesor Ahli Utama, Assesor Ahli Madya, Assesor Ahli Muda, serta perwakilan pegawai dari BPHN dan BPSDM. (HUMAS BPHN)