BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar Rapat Teknis Finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (10/06/2024). PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan keselarasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Perencanaan Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa sederet persiapan pembahasan naskah PKS ini telah dilakukan, dan sudah disepakati naskah finalnya oleh kedua pihak. “Penandatanganan naskah PKS ini bisa segera dilaksanakan melihat draft yang sudah disetujui oleh masing-masing pihak, sehingga pelaksanaan kerja sama bisa segera terealisasi,” jelas Mila pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menyatakan bahwa finalisasi PKS antara BPHN dengan Bappenas ini merupakan salah satu langkah sinergis dalam pelaksanaan pembangunan hukum, khususnya pada penyusunan RPJMN serta Prolegnas 2025-2029. “Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penyelarasan penyusunan Kerangka Regulasi dalam Dokumen RPJMN dengan Prolegnas Jangka Menengah, Prolegnas Prioritas Tahunan, serta Progsun PP/Perpres,” ujarnya.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, R.M Dewo Broto menyatakan kesiapan Bappenas untuk bekerja sama dengan BPHN dalam keselarasan penyusunan RPJMN serta Prolegnas. "Melalui kerja sama yang akan dijalin dengan BPHN ini diharapkan dapat mendukung serta mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional," ungkapnya.
PKS ini diharapkan mampu memperkuat sinergi BPHN dan Bappenas dalam menyelaraskan kerangka regulasi dan perencanaan regulasi nasional. Sehingga mendorong terciptanya tata hukum yang berkualitas dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya BPHN, T.M.M. Ruby Friendly M., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Nunuk Febriananingsih, Perwakilan Pegawai Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Perwakilan Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, serta Kelompok Fungsi Humas dan Kerja Sama BPHN.