Evaluasi Kelembagaan Pasca Transformasi Jabatan: Wujud Nyata Kemenkumham dalam Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai langkah implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Evaluasi Kelembagaan sebagai bagian dari pemenuhan asessement organisasi berbasis kinerja. Kegiatan ini bertujuan untuk menata organisasi pasca transformasi jabatan dari struktural ke fungsional serta dalam upaya mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.

 

Evaluasi kelembagaan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan fokus pada struktur dan proses organisasi. Analis Kelembagaan Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham, Indra Diki menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan survey ini terdapat beberapa Indikator evaluasi yang terbagi menjadi indikator struktur dan indikator proses dari organisasi. Output dari evaluasi ini nantinya menjadi bahan evaluasi bagi organisasi, terutama setelah penyederhanaan birokrasi.

 

Dalam upaya mengumpulkan data yang komprehensif, perwakilan pegawai BPHN turut serta dalam pengisian survei kelembagaan pemerintah secara langsung, Senin (26/2) di Sekretariat Jenderal. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen BPHN dalam memastikan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola organisasi pemerintah. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan pegawai dari setiap Pusat dan Sekretariat BPHN.