Dorong Penajaman Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum, BPHN Susun Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BPHN.GO.ID – Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Rapat Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pokja PPLH), Jumat (06/09/2024). Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir dari rangkaian evaluasi terhadap regulasi dan implementasi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nur Ichwan, menjelaskan bahwa pada tahap ini, seluruh hasil analisis perlu dipertajam untuk menghasilkan rekomendasi yang valid dan komprehensif. "Quality control menjadi penting dalam mencermati masukan dari pemangku kepentingan serta masyarakat. Metode yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, sehingga rekomendasi yang disusun berkontribusi menyelesaikan permasalahan regulasi secara formil dan materiil," ujar Nur Ichwan.

 

Analis Hukum Ahli Muda BPHN sekaligus Sekretaris Pokja PPLH, Yerrico Kasworo, memaparkan bahwa tim menemukan sejumlah permasalahan yang timbul akibat perubahan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Perubahan ini membawa dampak signifikan pada alur pengawasan PPLH, terutama dalam implementasi lapangan,” ungkap Yerrico.

 

Pejabat Pengawas Lingkungan Ahli Madya Kementerian LHK, M. Luthfi Susanto, menambahkan bahwa integrasi pengawasan berdasarkan UU PPLH dengan mekanisme Online Single Submission (OSS) belum berjalan optimal. “Pengawasan terhadap lingkungan sering kali tidak maksimal, sementara penggunaan OSS justru meningkatkan beban pengawasan terhadap SPPL,” jelas Luthfi.

 

Sementara itu, Savitri Nur Setyorini, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengingatkan agar tim Pokja PPLH tidak hanya memberikan kritik, namun juga solusi yang konkret baik dari sisi regulasi maupun kebijakan non-regulatif. "Rekomendasi yang valid harus mampu menawarkan jalan keluar yang nyata bagi perbaikan sistem perlindungan lingkungan hidup di Indonesia," tambah Savitri.