Dialog Konstruktif BPHN dan Kanwil Kemenkumham Banten, Bahas Perencanaan Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Evaluasi Hukum di Daerah

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten pada Senin (26/02/2024), di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur. Pertemuan ini dilakukan untuk mendiskusikan beberapa isu yang dihadapi oleh rekan-rekan di daerah, termasuk pembinaan terhadap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan proses analisis serta evaluasi hukum di tingkat daerah.

OyWsgj3qZRSBCrOa4eSKj4pwnqHcaulGwTe8Uehc.jpgKapusren BPHN menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten

Menyikapi dua hal tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa saat ini BPHN tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (RPerpres Kepatuhan Hukum). Kedua produk hukum tersebut diharapkan dapat menjawab perhatian yang diungkapkan oleh rekan-rekan di kantor wilayah.

 

“Selama ini, jika kita bicara tentang kepatuhan dan kesadaran hukum, maka objeknya hanya masyarakat di luar negara. RUU dan RPerpres ini memastikan bahwa kepatuhan hukum dilakukan oleh semua elemen, mulai dari masyarakat, badan usaha, badan hukum, dan juga badan publik,” pungkas Arfan.  

 

Terkait perencanaan hukum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), Arfan menegaskan bahwa,  BPHN bertekad memastikan bahwa setiap usulan peraturan perundang-undangan memiliki dasar argumen yang kuat. Usulan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan golongan tertentu.

 

“Kami di pusat melaksanakan mekanisme penelaahan terhadap usulan RUU/RPP/RPerpres. Misalnya, mempertimbangkan apakah usulan itu diamanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Jika benar demikian, bunyi amanatnya seperti apa. Rekomendasi analisis dan evaluasi juga akan menjadi pertimbangan apakah usulan tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Arfan menjelaskan.  

X6cA02VBA0ktI6kE7O7jW1ZKXa5DuKX6LDk1uRNS.jpgKepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, 

Selain itu, BPHN juga akan menilai sejauh mana usulan tersebut mendukung perencanaan pembangunan nasional. Upaya ini dilakukan agar program yang diusulkan sejalan dengan visi pembangunan nasional yang telah direncanakan. Jadi, setiap usulan dapat difilter sejak awal. Kapusren berharap pertimbangan dan penelaahan tadi bisa diadopsi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

 

Kapusren juga menjelaskan bahwa ke depannya Analis Hukum juga akan memiliki peran untuk melaksanakan audit hukum. Ini tambahan peran bagi teman-teman Analis Hukum, selain tugasnya saat ini dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum. Namun, saat ini hal tersebut masih dalam proses pembahasan. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari BPHN dalam kunjungan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapusren yang menjawab pertanyaan dari jajarannya secara detail dan komprehensif. 

lIFTIzJorpIXdGBasSG9hvAeMjnR06yY0JrWzUiM.jpgKepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto

“Penjelasan dari Kapusren dan tim telah membantu kami mencapai pemahaman yang seragam terkait tugas dan fungsi di kantor wilayah, khususnya Divisi Hukum dan HAM. Ke depannya, pelaksanaan tusi Divisi Hukum dan HAM akan semakin kompleks dan kami akan mengkajinya secara lebih dalam. Penambahan personil dalam Divisi Hukum dan HAM saya rasa perlu menjadi atensi dalam memperlancar pekerjaan teman-teman di wilayah,” tutup Dodot. (HUMAS BPHN)