BPIP dan BPHN Bahas Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  untuk Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar rapat penting membahas Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP, Selasa (13/08/2024). Pertemuan tersebut berfokus pada berbagai isu strategis  penguatan grand desain pembinaan Ideologi Pancasila yang diharapkan mampu menangkal permasalahan bangsa seperti adanya pemahaman terhadap ajaran yang cenderung mengarah pada sikap intoleran, eksklusif dan sektarian. Di mana sikap tersebut dapat menumbuhkan bibit radikalisme dan pada akhirnya menjadi ancaman terhadap kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Penyusunan Naskah Akademik RUU BPIP mempunyai tujuan utama menyusun  grand desain pembinaan ideologi Pancasila yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pembinaan ideologi Pancasila, melalui penataan kelembagaan dan pembinaan ideologi Pancasila di setiap sendi kehidupan berbangsa dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan  pentingnya menyusun naskah akademik dengan baik agar dapat menjadi dasar pada saat penyusunan rancangan undang-undang. Salah satu isu yang ada dalam penyusunan naskah akademik adalah melahirkan jabatan fungsional tertentu pembinaan ideologi Pancasila, pembentukan perwakilan di daerah, tentunya hal itu harus disertai dengan argumentasi yang memadai. 

Arfan mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan dampak keuangan negara. Khususnya terkait isu jabatan fungsional tertentu dan pembentukan perwakilan di daerah yang memerlukan izin prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan.

“Kita harus berhati-hati dalam membuat inisiatif pembentukan perwakilan dan jabatan fungsional. Perlu ada kajian mendalam tentang kesiapan dan dampaknya, terutama terkait dengan konsekuensi anggaran dan struktur kelembagaan,” jelas Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, jika perwakilan BPIP akan ditempatkan di daerah.

Usulan Jabatan Fungsional Pembina Ideologi Pancasila (JF PIP) diharapkan dapat menjadi agen pembinaan ideologi Pancasila hingga ke tingkat daerah. Namun, Arfan mengimbau bahwa BPIP perlu memberikan argumentasi yang kuat terkait kekhususan dan urgensi dari JF PIP ini, terutama mengingat adanya moratorium dari Menpan RB terkait pembentukan jabatan baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum BPIP, Edy Subowo, mengonfirmasi bahwa salah satu materi dalam naskah akademik yang akan membentuk perwakilan BPIP di daerah karena terkait ideologi, sehingga perlu penguatan hingga ke tingkat desa. “BPIP akan mengkaji secara internal terhadap beberapa usulan yang perlu penguatan sebagaimana dibahas dalam rapat hari ini termasuk memenuhi beberapa data dukung yang diminta oleh BPHN,” ujarnya. 

Menutup rapat, Arfan menekankan kembali pentingnya BPIP untuk merespon secara tertulis permintaan data dukung yang disampaikan BPHN. Data dukung ini akan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan NA yang komprehensif dan dapat mendukung proses legislasi yang akan datang.

Dengan kesepakatan untuk melakukan follow-up dan penguatan argumentasi, pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya mewujudkan landasan hukum yang kokoh bagi ideologi Pancasila di Indonesia.