BPHN.GO.ID – Jakarta. Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (RPermenkumham) tentang Audit Hukum pada Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik, terus berupaya agar finalisasi draf regulasi tersebut tepat waktu sesuai linimasa yang ditetapkan. Pada Jumat (28/6), digelar rapat internal lanjutan dengan harapan draf tersebut nantinya selaras dengan konsep Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum yang secara paralel berjalan.
“Konsepsi pengaturan RPemrenkumham tentang Audit Hukum pada Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik masih terus dibahas di internal BPHN. Ini akan segera kita matangkan,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Nur Ichwan, saat memimpin rapat.
Mesti diakui, pembahasan konsepsi dasar pelaksanaan audit hukum, cukup menyita waktu serta pemikiran dikarenakan draf RPermenkumham harus dipastikan sinkron dengan pengaturan dalam RPerpres tentang Kepatuhan Hukum. Oleh karena itu, tim Pokja rutin menggelar rapat internal untuk curah pendapat serta mengawal perkembangan penyusunan RPerpres yang secara paralel dilakukan bersamaan.
Dikatakan Nur Ichwan, urgensi kesesuaian materi muatan RPermenkumham dan RPerpres, termasuk ketentuan Audit Hukum sejalan dengan upaya menghadirkan kepastian hukum dalam rangka mendukung pembinaan hukum nasional ke depan. Di samping mematangkan konsepsi Audit Hukum, tim juga memastikan pengaturan lain juga telah selaras, diantaranya memastikan perbuatan hukum Auditee sesuai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan dan/atau keputusan tata usaha negara.
“Selain itu, tim juga memastikan pengaturan Audit Hukum dalam hal lingkup tugasnya berupa: mengidentifikasi, memeriksa, menganalisis, menilai dan memberikan opini terhadap setiap perbuatan hukum Auditee serta pelindungan terhadap masyarakat dari perbuatan hukum Auditee yang belum memiliki kesadaran hukum untuk mematuhi hukum,” kata Nur Ichwan.