BPHN Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Banten, Bahas Program Bantuan Hukum dan Rencana Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Selasa (02/07/2024).  Lawatan kali ini membahas tentang peningkatan layanan bantuan hukum, kualitas penyuluhan hukum, pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), rencana peresmian dan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, serta pemenuhan rencana aksi Kemenkumham. 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, memaparkan capaian kinerja anggaran bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Banten sampai dengan 01 Juli 2024. Di tahun 2024, tercatat Kanwil Kemenkumham Banten memiliki pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri atas bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

“Realisasi kinerja anggaran berdasarkan data dari Sidbankum mencapai 64,06%, sedangkan berdasarkan Omspan sebesar 55,51%. Terima kasih telah memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut. Saya dan teman-teman di BPHN berharap agar serapan anggarannya lebih ditingkatkan,” kata Milawati di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.

Serapan anggaran program bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Banten termasuk dalam sepuluh besar terbaik capaian realisasi anggaran belanja bantuan hukum di kantor wilayah secara nasional per 1 Juli 2024. Milawati terus mendorong agar Kanwil Kemenkumham Banten dapat menyerap sisa anggaran yang ada sampai dengan akhir 2024 ini. 

Milawati juga membahas sebaran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Banten. Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, enam di antaranya telah memiliki PBH terakreditasi, sementara dua lainnya belum ada.

Kanwil Kemenkumham Banten terus berupaya memperbaiki hal tersebut. Oleh karena itu, dalam kegiatan Verifikasi dan Akreditasi PBH baru yang dibuka BPHN tahun ini, tercatat ada sebelas pendaftar calon PBH baru dari Provinsi Banten yang telah mengirim data dan telah mendapatkan rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada). 

“Data sebelas calon PBH baru tersebut akan kami olah kembali untuk kemudian ditetapkan sesegera mungkin. Melihat sebaran PBH di Provinsi Banten yang belum merata, mungkin PBH yang telah ada saat ini dapat membuka cabang di kabupaten/kota yang belum memiliki PBH terverifikasi dan terakreditasi,” ujar Milawati memberikan saran. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, mengapresiasi sambutan baik serta masukan dari BPHN kepada jajarannya yang hadir. Dalam audiensi tersebut, ia juga menyampaikan rencana peresmian dan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten pada tahun ini. 

“Provinsi Banten memiliki 1.552 desa/kelurahan, namun baru 74 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang sudah diresmikan. Kami berencana mengajukan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten pada bulan Agustus 2024 nanti,” kata Dodot. 

Rencana tersebut akan dikoordinasikan kembali oleh BPHN serta berbagai pihak terkait. Selain penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dalam kegiatan tersebut akan diagendakan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan kepada desa/kelurahan berprestasi di Provinsi Banten. (HUMAS BPHN)