BPHN Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pemerintah Kabupaten Jember

BPHN.GO.ID - Jember. Dalam rangka perluasan dalam penyebaran informasi hukum, tentunya dibutuhkan personil yang cukup dalam pelaksanaan penyuluhan hukum. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JF PH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Kamis (01/02/2023).

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tuti Nurhayati menyampaikan bahwa saat ini di provinsi Jawa Timur Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sudah tersebar di beberapa Kabupaten/Kota. “Sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui dan memberikan gambaran kepada pemerintah daerah dalam mengusulkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,” jelas Tuti.

 

Selanjutnya, Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Jember, Suko Winarno menyambut baik kegiatan ini, karena saat ini Pemerintah Kabupaten Jember sedang melaksanakan tahapan pengusulan formasi untuk PNS maupun PPPK tahun 2024. “Kami mengapresiasi kedatangan tim BPHN ke Pemerintah Kabupaten Jember dalam rangka sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, bertepatan dengan perencanaan pengusulan formasi PNS dan PPPK tahun 2024 sehingga kami dapat memetakan kebutuhan kami terhadap Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini,” jelas Suko dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Jember.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan suatu jabatan terbuka sehingga ASN baik PNS maupun PPPK dapat mengisi jabatan ini. BPHN selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum akan memberikan rekomendasi usulan kebutuhan formasi dari pemerintah daerah yang kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB untuk mendapatkan penetapan. (HUMAS BPHN)