BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dalam memperkuat Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya melalui Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, pada Jumat (06/09/2024).
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Heny Indrawati, menjelaskan bahwa tahap awal kolaborasi ini adalah penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Kadarkum yang akan menjadi landasan bagi program-program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran hukum.
“Nantinya, akan ada serangkaian program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” kata Heny.
Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kemenparekraf, Sigit Joko Purnomo, menyambut positif kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempercepat penyusunan SK Kadarkum dalam waktu satu minggu. Ia juga berharap agar seluruh deputi di Kemenparekraf turut terlibat dalam pelaksanaan program ini.
Selain itu, Sigit mengusulkan diterbitkannya Keputusan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sebagai pedoman pelaksanaan program Desa Sadar dan Patuh Hukum. Ia juga menawarkan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan biaya pendaftaran yang ditanggung oleh Kemenparekraf.
“Beberapa deputi di Kemenparekraf sudah memiliki tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, sehingga program-program BPHN bisa diintegrasikan ke dalam kegiatan Kemenparekraf,” ujar Sigit.
Melalui sinergi ini, diharapkan program Desa Sadar dan Patuh Hukum dapat berjalan optimal, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di desa-desa di seluruh Indonesia.