BPHN.GO.ID – Jakarta. Guna mempertajam hasil rekomendasi analisis dan evaluasi yang valid dan komprehensif, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kembali mengadakan Rapat Narasumber Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pokja PPLH) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Selasa (10/09/2024), dengan mengundang narasumber yaitu Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nurhadi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengungkapkan dalam sambutannya bahwa pada Rapat Narasumber terakhir ini diperlukan masukan dan pemikiran terkait implementasi sanksi administratif dalam perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta dampak perubahan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dapat digunakan sebagai bahan rujukan untuk melengkapi hasil analisis dan evaluasi yang sedang disusun oleh Pokja.
“Pasca perubahan oleh UUCK terdapat perubahan dalam penegakan hukum administrasi. Hal tersebut utamanya merupakan konsekuensi dari perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan serta perubahan dalam pengenaan dan bentuk-bentuk sanksi administrative,” ungkap Nur Ichwan.
Kemudian, Harsanto Nurhadi, berpendapat bahwa meskipun izin lingkungan telah diubah menjadi persetujuan lingkungan, namun tidak terdapat pengaturan sanksi bagi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan. Pemberian sanksi administratif dititikberatkan pada pelanggaran terhadap perizinan berusaha beserta kewajiban-kewajiban yang melekat.
“Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan juga mencakup penerapan sanksi administratif baru berupa denda administratif yang berfungsi sebagai sanksi yang bersifat penghukuman (punitif). Denda administratif ini suatu hal yang berbeda dengan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah yang berfungsi sebagai sanksi yang berfokus pada pemulihan (reparatoris),” jelas Harsanto Nurhadi.
Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum Tim Pokja PPLH direncanakan selesai pada akhir September 2024. Dengan memperhatikan masukan dari narasumber dan pemangku kepentingan terkait, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi perbaikan sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.