BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut serta dalam kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkumham RI, Rabu (31/10/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini dihadiri oleh perwakilan pegawai BPHN secara daring melalui aplikasi Zoom, mengikuti kegiatan tersebut secara langsung dari Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan ini turut dihadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan untuk berbagi pengalaman terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada 2023, tercatat sebanyak 40 satuan kerja yang diusulkan oleh Kemenkumham untuk dapat meraih predikat WBBM. Sayangnya, tidak ada satupun satuan kerja yang akhirnya mendapatkan predikat tersebut. Oleh karena itu, Biro Perencanaan Kemenkumham mengundang narasumber dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan itu antara lain Penelaah Teknis Kebijakan Tingkat IV Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rijal, Pengendali Teknis Jabatan Fungsional Auditor (JFA) Inspektorat VII Kemenkeu Tri Sukoco Yudi Pramono, serta Ketua Tim Kelompok JFA 73 Inspektorat VII Kemenkeu Dennis Yudo Susilo.
Dalam sesi sharing session, dijabarkan bahwa Capaian ZI WBK/WBBM Kemenkeu per Desember 2023 sebesar 94,95%. Capaian yang baik ini tak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan serta Itjen Kemenkeu bersinergi dan memberikan asistensi secara berkala kepada setiap unit kerja. Mereka juga mendapatkan clearance dari KPK, BIN, Ombudsman dan KemenPAN-RB. Kerja sama yang baik ini menjadi kunci meningkatnya capaian ZI WBK/WBBM Kemenkeu setiap tahunnya.
Transfer knowledge juga menjadi salah satu poin penting dalam capaian ZI Kemenkeu. Unit kerja yang telah meraih predikat WBK akan melakukan transfer knowledge ke unit kerja lain. Kemudian, unit kerja yang meraih predikat WBBM akan memberikan transfer knowledge lintas kementerian.
Kemenkeu juga menetapkan standar inovasi di lingkungannya. Jenisnya dibagi dua, yakni IT dan Non IT. Kemudian, harus ada proses bisnis yang dipangkas dalam inovasi tersebut. Adapun kriteria inovasi yakni pelembagaan inovasi, problem sebagai trigger, tujuan munculnya inovasi, implementasi inovasi, dan before – after dengan data kuantitatif.
Transfer knowledge dari para narasumber diharapkan dapat menularkan semangat dan memberikan penguatan kepada satuan kerja di Kemenkumham, terutama yang akan mengajukan usulan WBK atau WBBM pada tahun ini. (HUMAS BPHN)