BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Triwulan III yang menitikberatkan pada evaluasi pelayanan pengaduan dan pengelolaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rapat ini menegaskan komitmen BPHN dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan responsif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, ini mengungkapkan bahwa seluruh pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti, dan terdapat permohonan wawancara dari PPID yang harus segera direspons.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021. Penyusunan DIP dan DIK bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian informasi yang diajukan oleh pemohon. Untuk mempercepat proses ini, matrix DIP dan DIK akan dikirim kembali ke seluruh unit di BPHN untuk segera dilengkapi.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, dalam rapat tersebut mengajak seluruh jajaran untuk memperbaiki dan menyempurnakan data yang ada. "Sama-sama kita perbaiki data, kita input dengan baik dan kita sempurnakan. PPID adalah tentang pelayanan permohonan informasi, segala bentuk informasi di BPHN harus ada," tegasnya. (Humas BPHN)