BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat pembahasan struktur kepengurusan organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Kamis (11/07/2024). BPHN selaku instansi pembina memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi ini. Setelah berdiri, segala bentuk pengurusan akan diserahkan kepada organisasi tersebut untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan profesi Analis Hukum.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan hari ini merupakan sarana penyerapan aspirasi sekaligus merupakan sarana informasi kepada para Analis Hukum terkait dengan target pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. "Kita butuh percepatan dalam menyiapkan substansi pembentukan organisasi profesi ini," ujarnya.
Analis Hukum Ahli Muda, Yerrico Kasworo, selaku Sekretaris Tim Kajian, menyatakan bahwa Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN telah membentuk tim kerja sejak awal tahun untuk menyusun kajian pembentukan organisasi profesi Analis Hukum. Tim yang dipimpin langsung oleh Apri Listiyanto ini terus melakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan organisasi profesi tersebut guna memperkuat posisi Analis Hukum sebagai profesi yang vital dalam sistem hukum nasional. (HUMAS BPHN)