BPHN Gelar Konsiyering RPermenkumham tentang Audit Hukum

BPHN.GO.ID - Bekasi. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar konsinyering untuk membahas penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Audit Hukum pada Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik. Acara ini berlangsung di Hotel Avenzel, Senin (15/7) melibatkan internal Kementerian Hukum dan HAM antara lain Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Badan Strategi Kebijakan (BSK), Sekretariat Jenderal (Setjen), serta BPHN dari  Program dan Pelaporan (PPL), dan Pusat Perencanaan Hukum Nasional.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menekankan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (RPermenkumham) tentang Audit Hukum pada Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik. Menurutnya, peraturan ini penting untuk menilai kesadaran dan kepatuhan hukum di berbagai lembaga dan badan. Oleh karena itu, sinergi antara unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diperlukan untuk menyelesaikan draft rancangan peraturan ini.

“RPermenkumham berkaitan dengan draf dalam RUU Pembinaan Hukum Nasional dan Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Nur Ichwan.

Acara ini diharapkan dapat menghasilkan draft Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang komprehensif dan dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di berbagai lembaga dan badan di Indonesia.