BPHN Dorong Percepatan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 untuk Perbaikan Koordinat Garis Pangkal Kepulauan

BPHN.GO.ID – Bogor. Pemerintah saat ini tengah berupaya menyusun perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 (PP 38 Tahun 2002) tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu anggota Panitia Antarkementerian turut mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut dengan menekankan pentingnya aturan pembaruan secara rutin dalam memperbaiki dan melengkapi kekurangan dalam penetapan koordinat geografis titik-titik terluar untuk menarik garis pangkal kepulauan.

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya BPHN, R. Septyarto menyatakan sikap BPHN terhadap perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. “Kami sebagai anggota tim Panitia Antarkementerian pada prinsipnya berpegangan bahwa rencana perubahan peraturan perlumemperhatikan efektifitas dan kejelasan rumusan, serta materi muatan dalam proses perumusannya,” jelas Tyar pada kegiatan Rapat Panitia Antar Kementerian terkait Perubahan Kedua PP 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, Rabu (10/07/2024).

 

Dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai kementerian mana yang berwenang menjadi koordinator dalam penetapan dan pemutakhiran koordinat titik-titik terluar untuk menarik garis pangkal wilayah perairan Indonesia, Lebih lanjut Tyar menjelaskan bahwa penentuan koordinator ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian atas kewenangan yang dimuat dalam peraturan kelembagaan kementerian. 

 

“Sedangkan dalam pengumpulan data geospasial yang akan menjadi bahan penetapan dan pemutakhiran koordinat titik-titik terluar tersebut dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki tugas melakukan pengumpulan data geospasial, dalam hal ini memang terdapat beberapa instansi yang memiliki tugas melakukan pengumpulan data geospasial namun untuk tujuan dan kepentingan yang berbeda. Tetapi semua data dapat dikumpulkan untuk menjadi masukan bahan evaluasi,” ujar Tyar pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Alana, Bogor.

 

Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada tumpang tindih kegiatan yang dilakukan oleh dua lembaga yang kebetulan dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial dan TNI AL karena kedua institusi ini melakukan pengumpulan data geospasial untuk kepentingan yang masing-masing yaitu sipil dan militer, tetapi dalam beberapa hal data dari kedua lembaga tersebut dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam hal ini untuk penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.