BPHN.GO.ID – Bogor. Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan tata kelola hukum yang lebih merata di Indonesia. Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah hukum yang ada di masyarakat. Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran strategis dalam mengakselerasi keberhasilan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan. “Ke depan, JDIHN akan menjadi sumber data dalam Satu Data Indonesia untuk dokumen hukum. Pengelolaan dokumen hukum yang baik akan menentukan keberhasilan kita dalam pelaksanaan IRH,” kata Jonny dalam kegiatan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum di Lingkungan Kementerian PUPR, Kamis (13/06/2024).
Jonny juga menjelaskan bahwa data untuk Variabel IV dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah kelengkapan dokumen administratif yang harus disertakan sebagai bukti keaktifan anggota JDIHN. Nilai untuk variabel ini diambil dari hasil penilaian kinerja JDIH yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Terdapat beberapa indikator penilaian JDIH yang baru, hal ini merupakan salah satu upaya BPHN dalam mendorong anggota JDIHN dalam memaksimalkan pengelolaan JDIH di masing-masing instansi, termasuk JDIH yang dimiliki oleh Kementerian PUPR,” ujar Jonny pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Pajajaran, Bogor.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari agenda reformasi hukum nasional dalam rangka penataan regulasi nasional. “Dalam pelaksanaan IRH analisis dan evaluasi hukum menjadi salah satu tolak ukur dalam kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Apri
Apri juga menambahkan terkait implementasi Pedoman 6 Dimensi sebagai pisau dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. "Kita ingin memastikan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan efektif, dengan memanfaatkan Pedoman 6 Dimensi,” tambah Apri.
Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Mardi Parnowiyoto, menegaskan kesiapan serta komitmen Kementerian PUPR untuk mengimplementasikan Indeks Reformasi Hukum. “Kami siap melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan dan pengembangan JDIH. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan regulasi yang lebih baik dan efektif, serta berkontribusi dalam penataan regulasi nasional,” tutup Mardi.
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 peserta dari unit pusat di Kementerian PUPR ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan mencapai standar yang lebih tinggi dalam penilaian IRH, sekaligus mendukung agenda nasional untuk penataan regulasi yang lebih baik. (HUMAS BPHN)