BPHN.GO.ID – Jakarta. Berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadir dalam rapat persiapan penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/07/2024). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN wajib melaksanakan peningkatan dan pengembangan kompetensi.
Kepala Biro SDM Mahkamah Konstitusi, Sri Handayani menjelaskan bahwa dalam mendukung amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum. “Untuk menunjang peningkatan dan pengembangan kompetensi JF Penyuluh Hukum di Mahkamah Konstitusi, kami sedang mengajukan permohonan pelatihan JF Penyuluh Hukum,” ujar Sri Handayani pada kegiatan Rapat Persiapan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/07/2024).
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Tuti Nurhayati menyampaikan bahwa pengembangan kompetensi bagi seluruh JF Penyuluh Hukum dapat dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
“Untuk pelatihan kompetensi teknis bagi JF Penyuluh Hukum dapat diselenggarakan bekerjasama dengan BPHN selaku instansi pembina dengan instansi pengguna, sedangkan pelatihan kompetensi tematik diselenggarakan dengan kerjasama antara BPHN, instansi pengguna, dan Kementerian/Lembaga terkait dengan tema atau issue tertentu,” jelas Tuti pada kegiatan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Lebih lanjut, Tuti menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan JF Penyuluh Hukum dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pusat dan daerah berkoordinasi dengan BPHN dan atas persetujuan dari BPSDM Hukum dan HAM, serta tersedia sarana dan prasarana yang mendukung pada lembaga pelatihan. Selain itu, pelatihan juga dapat dilakukan untuk JF Penyuluh Hukum yang temasuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).