BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperkuat program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memperkuat program ini, BPHN menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk memperluas pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkop UKM, Meti, menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap program BPHN. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam pembentukan Kelompok Sadar Hukum di lingkungan Kemenkop UKM, mengingat beberapa kegiatan pemberdayaan yang telah dilaksanakan oleh kementerian tersebut sejalan dengan tujuan program.
“Kami telah melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat, layanan konsultasi hukum untuk pelaku usaha, serta pelatihan peningkatan usaha bagi UMKM. Selain itu, Kemenkop UKM juga memiliki dua Penyuluh Hukum untuk memperkuat program ini,” jelas Meti.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Heny Indrawati, menekankan pentingnya pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di lingkungan kementerian/lembaga. Ia menyoroti sinergi yang diperlukan untuk memastikan program Desa Sadar Hukum dapat diperkuat melalui kolaborasi dengan Kemenkop UKM, terutama terkait peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN lainnya, Abdul Rozak, menyoroti banyaknya desa yang memiliki potensi ekonomi besar namun belum mendapat perhatian dari kementerian atau lembaga terkait. “Diharapkan dengan adanya kolaborasi dan sinergi ini, program-program yang ada dapat memberdayakan dan memajukan desa,” ujarnya.
BPHN dan Kemenkop UKM sepakat bahwa pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum harus dilakukan melalui koordinasi intensif, sehingga dapat berjalan selaras dalam membangun kesadaran hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.